Dalam perjalanan sejarah irigasi di Indonesia, pengelolaan irigasi di tingkat jaringan utama pernah menjadi kewenangan pemerintah maupun petani. Namun, untuk pengelolaan petak tersier selalu menjadi kewenangan petani karena jaringan tersier merupakan jaringan irigasi yang langsung bersentuhan dengan petani. Pengelolaan petak tersier yang dilakukan oleh petani dilakukan melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai organisasi yang menghimpun petani dengan satu kepentingan terhadap air irigasi dalam satu petak tersier. Pengelolaan jaringan irigasi tingkat tersier mempunyai kontribusi signifikan dalam memperoleh kinerja irigasi yang tinggi. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk turut membantu pengembangan pengembangan petak tersier dan meningkatkan kinerja petak tersier. Pengembangan petak tersier di Daerah Irigasi (DI) baru atau pengembangan dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum sedangkan Departemen Pertanian membantu peningkatan jaringan tersier melalui Program Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT).
Sepertinya kurang-lebih jawabannya seperti itu. Maaf-maaf ya kalau salah, karena soalnya
Love, Meela xx.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar